Askrindo didirikan oleh Pemerintah
Republik Indonesia Departemen Keuangan dan Bank Indonesia pada tahun 1971, sebagai bagian dari upaya menumbuh
kembangkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pada awalnya untuk
melaksanakan upaya tersebut, Askrindo menjalankan usaha Asuransi Kredit Bank
dan dalam perkembangan selanjutnya upaya tersebut dilengkapi dengan usaha-usaha
lainnya, khususnya di bidang penjaminan. Jenis jasa yang yang baru ini tidak
hanya memperbesar akses pengusaha terhadap sumber perkreditan, tetapi juga
mendukung arus perdagangan di dalam dan luar negeri.
Nyatanya PT asuhan BUMN
ini justru dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak
mementingkan kehidupan rakyat kecil karena petingginya melakukkan tindakkan
korupsi dan mempunyai hutang yang membuat perusahaan merugi.
Kasus pembobolan dana perusahaan
asuransu dibawah bendera BUMN, PT Askrindo terus bergulir . tersangka kasus ini
bertambah empat sehingga totalnya menjadi tujuh orang , semuanya ditahan.
Setelah menahan Direktur PT Tranka Kabel (TK) Umar Zen alias A Chung pada
Jumat (9/12), Polda Metro Jaya kemudian menahan empat manajer investasi.
Keempat manajer itu diduga terlibat dalam pengalihan dana Askrindo sebesar Rp
439 milyar ke 10 perusahaan investasi. Keterangan tentang penahanan tersebut
disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Metro Jaya
Kombes Sufyan S, kemarin. Empat manajer investasi itu adalab Markus Suryawan
dan Beni Andreas dari PT Jakarta Securitas Ervan Fajar Mandala dari PT RAM dan
Helmi Azwari dan PT Harves Aset Management (HAM). Jadi tersaka kasus ini hingga
kemarin berjumlah tujuh orang.
Dua orang PT Askrindo, satu orang
penerima aliran dana empat orang manajer investasi”, urai Sufyan. Namun
dia tidak mau membeberkan peran empat manajer investasi tersebut. Kendati
begitu, sumber lingkungan Direktorat Reskrimus Polda Metro Jaya
menginformasikan empat manajer investasi itu mengelola aset Askrindo yang
dialihkan ke perusahaan investasi, peran empat tersangka itu diketahui dari
pengakuan tersangka Rere Setiawan dan Zulfan Lubis”, ujarnya.
Sekedar mengingatkan dua orang
dari OT Askrindo yakni bekas Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan
bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS) sudah lebih dahulu
ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada 18 agustus 2011. Saat diperiksa
Rere dan Zulfan menyebutkan bahwa ada dana Askrindo yang mereka alihkan ke
perusahaan investasi. Sedikitnya terdapat 10 perusahaan manajer investasi yang
diduga menjadi tempat penampungan uang Askrindo. “Peran mereka sangat penting
disitu”, ucapnya. Sumber tersebut menjelaskan bagaimana peran direktur PT
Tranka Kabel Umar Zen dalam kasus ini.” Ada penyitaan Rp 120 milyar dari rumah
Umar Zen. Setelah penyitaan itu penyidik memeriksa Umar secara intensif dan
menelisik penyitaan itu , penyidik memeriksa Umar secara intensif dan menelisik
rekening atas nama istri Umar, Tantri yang berisi Rp 400 milyar”ucapnya.
Menurut sumber ini hubungan antar
tersangka sudah jelas. Umar misalnya, mengajukkan kredit lewat fasilitas Letter
of Credit (L/C) untuk menutupi dana yang dialihkan ke perusahaan investasi .
“Itu dilakukkan secara bersama-sama”, ujarnya yang jelas menurut
Direktur Reskrimus Polda Metro Jaya Sufyan S, para tersangka
dikenakkan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 ayat (!) huruf a dan b Undang
Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencurian Uang. Ditanya apakah
jumlah tersangka kasus tersebut akan bertambah lagi. Sufyan tidak menepisnya
soalnya penyidik masih mengembangkan kasus tersebut . “kasus ini masih kami
proses”, ujarnya.
Kepala bidang humas polda metro
jaya kombes Baharudin Diafat menambahkan penyidik telah mengorek keterangan 37
saksi perkara ini termasuk saksi ahli. Saksi ahli antara laun dari Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Badan Pengawas Modal dan Lembaga
Keuangan (BAPEPAM LK ). Ada pula ahli pidana dari Badan Pengawasan, adapula
ahli pidana, ahli tindak pencucian uang dan ahli investasi. Penyidik juga
memblokir 24 rekening.
Sebelumnya penyidik Polda Metro
Jaya telah mengirimkan berkas perkara tersangka Rene dan Zulfan ke Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta. Namun hingga kemarin berkas dua tersangka tersebut
belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti perkara ini. Jaksa
peneliti meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara dua
tersangka kasus ini dengan keterangan saksi ahli tambahan. Saksi tambahan itu
antara lain BPKP dan Bapepam LK.
TANGGAPAN
MENGENAI KASUS YANG TERJADI PADA PERUSAHAAAN ASURANSI DIATAS :
Kasus yang
terjadi Askrindo merupakan kasus rumit. Bagaimana bisa dana asuransi
yang begitu besar sekitar 400 milyar dialihkan ke setidaknya 10 perusahaan
investasi. Selain itu yang lebih mengejutkan lagi adalah bahwa pengelapan uang
ini juga dilakukkan oleh mantan Direktur Keuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL)
dan bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS).
Cara yang dilakukkan untuk
mengalihkan dana asuransi ini dinilai cukup unik dan lihat yaitu dengan
mengajukkan kredit lewat fasilitas Letter of Credit (L/C) dan kemudian
dananya bukan masuk dalam perusahaan asuransi tersebut malah masuk ke
rekening perusahaan investasi lain. Bila dicermati lebih dalam bagaimana bisa
dana yang begitu besar dengan mudahnya masuk ke perusahaan lain? Dimanakah
peran seorang audit internal yang bisa lengah membiarkan dana sebegitu besarnya
dibobol? Apakah semua pihak dalam lingkungan internal PT Askrindo terlibat
dalam kasus ini? Ini tentu saja menjadi sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat.
Mampukah
Askrindo mencicil kerugian itu ?
PT Askrindo berupaya
mengembalikkan dana penyimpangan investasi secara bertahap. Kerugian sekitar
435 milyar akan lunas dalam 5 tahun kedepan. Direktur Keuangan Investasi dan
Teknologi Informasi PT Askrindo, menyatakan bahwa pihaknya telah merancang
skema pengembaliaan dana secara bertahap yakni 25 milyar sampai 30 milyar pada
2012, 50 milyar sampai 75 milyar pada tahun 2013 , 75 milyar sampai 100 milyar
pada 2014 dan sisanya hingga 2016.
Dari sisi keinerja tahun depan
Askrindo ditargetkan memperoleh peringkat kesehatan AA. Dari sisi kinerja akhir
tahun lalu Askrindo memcatat rugi sekitar Rp 191,2 milyar, tahun depan Askrindo
mengincar dana kelolaan menembus Rp 2,2 triliun nail 40 persern dibandingkan
akhir Oktober 2011 sebesar Rp. 1,6 triliun. Untuk kedepannya Askrindo akan
mengambangkan bisnis dan tetap melaksanakan penjaminan kredit usaha rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar