Sistem ekonomi
yang dianut oleh Indonesia disebut sistem ekonomi Pancasila atau disebut juga
demokrasi ekonomi, yang memiliki sejumlah dasar hokum dan ciri khas yang
membedakannya di berbagai sistem ekonomi yang diterapkan di negara-negara lain.
Dasar Hukum
Dasar hukum dari penerapan demokrasi ekonomi di
Indonesia antara lain;
1. Pasal
33 UUD 1945
a.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan (ayat 1)
b.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara-negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (ayat 2)
c.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat (ayat 3)
2. Penjelasan
pasal 33 UUD 1945
a.
Pada pasal 33 tercantum demokrasi ekonomi … Bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi (alinea 1)
b.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi …
Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara (alinea 2)
c.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak yang boleh ada di tangan orang-seorang (alinea 3)
Dari dasar hukum yang ada dapat disimpulkan bahwa
para pelaku ekonomi yang berkiprah di dalam perekonomian Indonesia terdiri
dari; (1) koperasi, (2) pemerintah, dan (3) swasta.
Ciri-ciri
Ciri-ciri yang terkait dengan sistem ekonomi
Indonesia (demokrasi ekonomi) adalah
1. Ciri-ciri
positif yang harus dikembangkan;
a.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
b.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
d.
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan
dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan
terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
e.
Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
f.
Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
g.
Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara
diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan
umum.
h.
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh Negara.
2. Ciri-ciri
negative yang harus dihindari;
a.
Sistem free
fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa
lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan
kelemahan struktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
b.
Sistem etatisme dalam mana negara beserta
apartur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi
dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor Negara.
c.
Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok
dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
TOKOH-TOKOH EKONOMI INDONESIA
1. Prof.
DR. Soemitro Djojohadikusomo, dikenal dengan sebutan Bengawan Ekonomi
Indonesia, pernah menjabat sebagai menteri pada masa kabinet Nasir dan
penggagas Gerakan Benteng.
2. Prof.
DR. Widjojo Nitisastro, dikenal sebagai arsitek ekonomi orde baru yang lebih
menekankan pada pertumbuhan ekonomi dan mengharapkan terjadinya Trickle Down
Effect.
3. DR.
Mohammad Hatta, salah seorang proklamator yang sangat peduli dengan ekonomi
kerakyatan dan berjasa dalam pengembangan koperasi di Indonesia sehingga
dijuluki Bapak Koperasi.
4. Aria
Wiriaatmadja adalah pendiri koperasi pertama di Indonesia.
thanks sudah berbagi ilmunya mbak, semoga bermanfaat bagi orang banyak
BalasHapus