Cuteki christmas cards

Minggu, 30 Maret 2014

Sistem Ekonomi Indonesia

Sistem ekonomi yang dianut oleh Indonesia disebut sistem ekonomi Pancasila atau disebut juga demokrasi ekonomi, yang memiliki sejumlah dasar hokum dan ciri khas yang membedakannya di berbagai sistem ekonomi yang diterapkan di negara-negara lain.

Dasar Hukum
Dasar hukum dari penerapan demokrasi ekonomi di Indonesia antara lain;
1.       Pasal 33 UUD 1945
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan (ayat 1)
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara-negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (ayat 2)
c.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (ayat 3)
2.       Penjelasan pasal 33 UUD 1945
a.       Pada pasal 33 tercantum demokrasi ekonomi … Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi (alinea 1)
b.      Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi … Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara (alinea 2)
c.       Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan orang-seorang (alinea 3)

Dari dasar hukum yang ada dapat disimpulkan bahwa para pelaku ekonomi yang berkiprah di dalam perekonomian Indonesia terdiri dari; (1) koperasi, (2) pemerintah, dan (3) swasta.

Ciri-ciri
Ciri-ciri yang terkait dengan sistem ekonomi Indonesia (demokrasi ekonomi) adalah
1.       Ciri-ciri positif yang harus dikembangkan;
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
c.       Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d.      Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
e.      Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
f.        Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
g.       Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
h.      Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
2.       Ciri-ciri negative yang harus dihindari;
a.       Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
b.      Sistem etatisme dalam mana negara beserta apartur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor Negara.
c.       Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

TOKOH-TOKOH EKONOMI INDONESIA
1.       Prof. DR. Soemitro Djojohadikusomo, dikenal dengan sebutan Bengawan Ekonomi Indonesia, pernah menjabat sebagai menteri pada masa kabinet Nasir dan penggagas Gerakan Benteng.
2.       Prof. DR. Widjojo Nitisastro, dikenal sebagai arsitek ekonomi orde baru yang lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi dan mengharapkan terjadinya Trickle Down Effect.
3.       DR. Mohammad Hatta, salah seorang proklamator yang sangat peduli dengan ekonomi kerakyatan dan berjasa dalam pengembangan koperasi di Indonesia sehingga dijuluki Bapak Koperasi.

4.       Aria Wiriaatmadja adalah pendiri koperasi pertama di Indonesia.

1 komentar:

  1. thanks sudah berbagi ilmunya mbak, semoga bermanfaat bagi orang banyak

    BalasHapus