Cuteki christmas cards

Kamis, 04 Juni 2015

Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Persekutuan, Perusahaan Milik Negara

Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan keputusan perusahaan, begitu pula dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi guna melunasi utang-utang perusahaan.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
1.      Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2.      Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3.      Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4.      Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5.      Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6.      Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu, keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1.      Permodalan – Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2.      Ikut tender – Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3.      Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4.      Kelangsungan hidup – Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti        pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5.      Sulit berkembang – Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
6.      Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan, seringkali tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry), salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
PERSEKUTUAN (PARTNERSHIP)
Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan di antara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki atau bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba.
Berbeda dengan perseroan terbatas, persekutuan lebih beresiko disebabkan tidak terdapat pemisahan yang tegas antara pemilik dan manajemen. Namun demikian penyelenggaraan akuntansinya harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Prinsip-Prinsip Akuntansi yang lazim. Jadi dari segi akuntansinya persekutuan sebagai unit usaha harus dianggap mempunyai kedudukan terpisah dengan pemilik-pemiliknya.
Ciri-ciri Persekutuan
1.      Berusaha bersama-sama (Mutual Agency).
2.      Jangka waktu terbatas (Limited Life).
3.      Penarikan modal atau kematian seorang anggota otomatis membubarkan persekutuan.
4.      Tanggung jawab tidak terbatas (Unlimited Liability).
5.      Tanggung jawab seorang anggota tidak terbatas pada jumlah modal yang ditanam. Bila dalam keadaan-keadaan tertentu perusahaan tidak dapat membayar hutangnya karena kekayaannya tidak cukup, maka kreditur berhak menagih pada salah seorang dari anggota persekutuan tersebut.
6.      Memiliki suatu bagian/hak di dalam persekutuan (Ownership of an Interest in a partnership).
7.      Anggota yang menanamkan kekayaannya pada persekutuan berarti sama dengan menyerahkan haknya untuk untuk mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu dalam mencapai tujuan persekutuan. Hak yang diberikan kepada persekutuan ini memberikan hak yang sama dengan anggota lainnya untuk memimpin dan menjalankan usaha persekutuan.
8.      Pengambilan bagian keuntungan persekutuan
9.      Besaran jumlah keuntungan masing-masing anggota sesuai dengan kesepakatan para anggota. Bisa saja diantara anggota tidak memiliki modal di dalam persekutuan tetapi dia menyumbangkan tenaganya atau keahliannya juga mendapatkan bagian dari keuntungan sesuai dengan kesepakatan.  Suatu persetujuan yang dibuat untuk membagi keuntungan itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk persekutuan.
Bentuk Persekutuan (Partnership)
1.       Persekutuan perdagangan (Trading Partnership), usaha pokoknya adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan barang-barang.
2.       Persekutuan jasa-jasa (Non Trading Partnership), tujuan untuk memberikan jasa-jasa karena keahliannya.
3.       Persekutuan umum (General Partnership), adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua anggota dapat bertindak atas nama perusahaan dan kepadanya dapat diminta pertanggung jawaban terhadap kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing anggota disebut sekutu umum.
4.       Persekutuan terbatas (Limited Partnership) adalah suatu persekutuan dimana aktivitas anggota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung –jawab masing-masing anggota ini dibatasi sampai jumlah tertentu, yang mungkin sejumlah investasi yang telah diberikannya. Anggota tersebut disebut sekutu terbatas.
5.       Joint stock companies adalah bentuk persekutuan di mana struktur modalnya berupa saham-saham yang dapat dipindah tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak boleh mengganggu kontinuitas usaha persekutuan. Tanggung jawab setiap anggota joint stock companies tidak terbatas seperti halnya pada persekutuan umum.
Isi perjanjian persekutuan
Di samping menyebutkan tentang nama persekutuan, anggota, tanggal berdiri, sifat, serta bidang usaha, maka perlu disebut tentang:
1.      Besarnya investasi masing-masing anggota.
2.      Hak dan kewajiban anggota.
3.      Buku-buku catatan dan laporan-laporan keuangan.
4.      Pembagian keuntungan.
5.      Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu di antara para anggota, penarikan kembali modal yang disetor.
6.      Asuransi jiwa, kematian salah satu anggota.
7.      Penyelesaian apabila ada perselisihan di antara para anggota dan lain-lain.
Masalah akuntansi yang spesifik pada persekutuan adalah masalah yang berhubungan dengan pengukuran milik atau penyertaan (hak) masing-masing anggota di dalam perusahaan. Hak-hak dari para anggota diikhtisarkan di dalam rekening modal masing-masing yang terdiri dari penanaman mula-mula, penanaman tambahan dan prive, serta bagian dari keuntungan atau kerugian usaha. Para anggota boleh membuat persetujuan dalam membagi keuntungan atau kerugian dalam berbagai macam cara yang sesuai dengan hak penyertaan mereka. Apabila tidak ada suatu persetujuan tertentu, maka keuntugan atau kerugian harus dibagi sama di antara para anggota.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara  (BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN
  1. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  2. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  3. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  4. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  5. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  6. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  7. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  8. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  9. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  10. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
  11. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
  12. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  13. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
  14. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
  15. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
  16. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
  17. Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Manfaat BUMN diantaranya;
  1. Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  2. Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  3. Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  4. Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  5. Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
  6. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BUMN di Indonesia
          Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
          Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:
  1. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  2. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  3. Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  4. Modalnya berbentuk saham
  5. Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  6. Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  7. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  8. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  9. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  10. Dipimpin oleh direksi
  11. Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  12. Tidak mendapat fasilitas negara
  13. Tujuan utama memperoleh keuntungan
  14. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  15. Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
  1. Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  2. Persero yang bergerak di bidang hankam negara
  3. Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
  4. Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Ada dua persero yang berubah menjadi badan layanan umum, yakni Askes dan Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri perum:
  1. Melayani kepentingan masyarakat umum.
  2. Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  3. Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  4. Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  5. Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  6. Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
  7. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  8. Dapat menghimpun dana dari pihak
Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal perjan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
  1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  2. Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  3. Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
  4. Status karyawannya adalan pegawai negeri
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk badan hukum/usaha lainnya.
Isu terkait BUMN di Indonesia
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN, pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat. Karena, apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Referensi:
Ekonomi Kelas XII, Dra. Hj. Sukiwaty, Drs. H. Sudirman Jamal dan Drs. Slamet Sukanto



1 komentar: