Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh
satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata
cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan
untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil,
terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang
sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap kebijakaan dan
keputusan perusahaan, begitu pula dalam hal pengelolaan aktivitas perusahaan
sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak yang berkepentingan
terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi guna melunasi utang-utang perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki struktur yang sederhana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi guna melunasi utang-utang perusahaan.
Adapun keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan
adalah sebagai berikut:
1. Pendirian perusahaan perseorangan
sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2. Perusahaan perseorangan cocok untuk
usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang
terbatas.
3. Tidak terlalu memerlukan akta formal
(akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang
berlebihan.
4. Memilki keleluasaan dalam hal
mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang
berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu
banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga
pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu
membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan
dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas
oleh pemilik.
Sementara itu, keterbatasan atau
kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
1. Permodalan – Lebih sulit memperoleh
modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal
atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut tender – Perusahaan perorangan
relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan
kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab – Pemilik perusahaan
perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup – Biasanya
kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini
disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik
perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang
menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang – Perusahaan akan
sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan
kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga
jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih
dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola
secara baik
Dalam
menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan, seringkali tidak megelola
administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit
untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen
yang seharusnya dibutuhkan.
Contoh perusahaan perorangan adalah usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil
Menengah) seperti bengkel, binatu (laundry),
salon kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong,
tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
PERSEKUTUAN
(PARTNERSHIP)
Persekutuan
(Partnership) adalah suatu
penggabungan di antara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki atau
bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau
laba.
Berbeda dengan
perseroan terbatas, persekutuan lebih beresiko disebabkan tidak terdapat
pemisahan yang tegas antara pemilik dan manajemen. Namun demikian
penyelenggaraan akuntansinya harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang
diatur oleh Prinsip-Prinsip Akuntansi yang lazim. Jadi dari segi akuntansinya
persekutuan sebagai unit usaha harus dianggap mempunyai kedudukan terpisah
dengan pemilik-pemiliknya.
Ciri-ciri Persekutuan
1. Berusaha bersama-sama (Mutual Agency).
2. Jangka waktu terbatas (Limited Life).
3. Penarikan modal atau kematian seorang
anggota otomatis membubarkan persekutuan.
4. Tanggung jawab tidak terbatas (Unlimited Liability).
5. Tanggung jawab seorang anggota tidak
terbatas pada jumlah modal yang ditanam. Bila dalam keadaan-keadaan tertentu
perusahaan tidak dapat membayar hutangnya karena kekayaannya tidak cukup, maka
kreditur berhak menagih pada salah seorang dari anggota persekutuan tersebut.
6. Memiliki suatu bagian/hak di dalam
persekutuan (Ownership of an Interest in
a partnership).
7. Anggota yang menanamkan kekayaannya
pada persekutuan berarti sama dengan menyerahkan haknya untuk untuk
mengusahakan dan menggunakan kekayaannya itu dalam mencapai tujuan persekutuan.
Hak yang diberikan kepada persekutuan ini memberikan hak yang sama dengan
anggota lainnya untuk memimpin dan menjalankan usaha persekutuan.
8. Pengambilan bagian keuntungan
persekutuan
9. Besaran jumlah keuntungan
masing-masing anggota sesuai dengan kesepakatan para anggota. Bisa saja
diantara anggota tidak memiliki modal di dalam persekutuan tetapi dia menyumbangkan
tenaganya atau keahliannya juga mendapatkan bagian dari keuntungan sesuai
dengan kesepakatan. Suatu persetujuan
yang dibuat untuk membagi keuntungan itu sendiri, tidak merupakan suatu bentuk
persekutuan.
Bentuk Persekutuan (Partnership)
1. Persekutuan perdagangan (Trading Partnership), usaha pokoknya
adalah pembuatan, pembelian, dan penjualan barang-barang.
2. Persekutuan jasa-jasa (Non Trading Partnership), tujuan untuk
memberikan jasa-jasa karena keahliannya.
3. Persekutuan umum (General Partnership), adalah suatu bentuk persekutuan dimana semua
anggota dapat bertindak atas nama perusahaan dan kepadanya dapat diminta
pertanggung jawaban terhadap kewajiban-kewajiban persekutuan. Masing-masing
anggota disebut sekutu umum.
4. Persekutuan terbatas (Limited Partnership) adalah suatu
persekutuan dimana aktivitas anggota tertentu dibatasi dan sebaliknya tanggung
–jawab masing-masing anggota ini dibatasi sampai jumlah tertentu, yang mungkin
sejumlah investasi yang telah diberikannya. Anggota tersebut disebut sekutu terbatas.
5. Joint stock companies adalah bentuk persekutuan di mana struktur modalnya berupa saham-saham
yang dapat dipindah tangankan. Perpindahan hak atas saham-saham tersebut tidak
boleh mengganggu kontinuitas usaha persekutuan. Tanggung jawab setiap anggota joint stock companies tidak terbatas
seperti halnya pada persekutuan umum.
Isi perjanjian persekutuan
Di samping menyebutkan tentang nama
persekutuan, anggota, tanggal berdiri, sifat, serta bidang usaha, maka perlu
disebut tentang:
1.
Besarnya
investasi masing-masing anggota.
2.
Hak
dan kewajiban anggota.
3.
Buku-buku
catatan dan laporan-laporan keuangan.
4.
Pembagian
keuntungan.
5.
Hal-hal
khusus yang menyangkut masalah pembebanan dan penerimaan imbalan jasa tertentu
di antara para anggota, penarikan kembali modal yang disetor.
6.
Asuransi
jiwa, kematian salah satu anggota.
7.
Penyelesaian
apabila ada perselisihan di antara para anggota dan lain-lain.
Masalah
akuntansi yang spesifik pada persekutuan adalah masalah yang berhubungan dengan
pengukuran milik atau penyertaan (hak) masing-masing anggota di dalam
perusahaan. Hak-hak dari para anggota diikhtisarkan di dalam rekening modal
masing-masing yang terdiri dari penanaman mula-mula, penanaman tambahan dan
prive, serta bagian dari keuntungan atau kerugian usaha. Para anggota boleh
membuat persetujuan dalam membagi keuntungan atau kerugian dalam berbagai macam
cara yang sesuai dengan hak penyertaan mereka. Apabila tidak ada suatu
persetujuan tertentu, maka keuntugan atau kerugian harus dibagi sama di antara
para anggota.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara (BUMN)
atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
Ciri-ciri BUMN
- Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
- Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional
dilakukan oleh pemerintah.
- Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan
pemerintah.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan
kegiatan usaha.
- Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab
pemerintah.
- Untuk mengisi kas negara, karena merupakan
salah satu sumber penghasilan negara.
- Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat
hidup orang banyak.
- Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari
keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
- Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
- Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta
terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
- Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
- Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh
masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya
dimiliki oleh negara.
- Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
- Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
- Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan
rakyat.
- Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Manfaat BUMN diantaranya;
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai
alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan
masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai
sumber devisa,baik migas maupun non migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya
dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BUMN di Indonesia
Di Indonesia, definisi
BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula
berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh
BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN,
yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan,
perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.
Perusahaan perseroan
Perusahaan perseroan (persero)
adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya
dimiliki oleh pemerintah (atas nama
negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan
perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan
undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara
yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai
pemegang saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku
sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan
terbatas
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang
segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk
mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung
jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh
RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja
persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Pada beberapa persero, pemerintah
telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat persero
tersebut menjadi perusahaan terbuka yang
sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang
privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero
kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah
yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang
tidak bisa diubah ialah:
- Persero yang menurut perundang-undangan
harus berbentuk BUMN
- Persero yang bergerak di bidang hankam negara
- Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
- Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas
dilarang diprivatisasi oleh UU
Ada dua persero yang berubah menjadi
badan layanan umum, yakni Askes dan Jamsostek yang kini berubah menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perusahaan umum
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri perum:
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya,
perusahaan umum (PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
- Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
- Dapat menghimpun dana dari pihak
Perusahaan jawatan
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya
TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal
perjan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri perjan antara lain sebagai
berikut:
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada
menteri atau direktur jenderal departemen yang bersangkutan
- Status karyawannya adalan pegawai negeri
Pada saat ini, tidak ada lagi BUMN
yang berstatus perjan karena statusnya telah dialihkan menjadi bentuk-bentuk
badan hukum/usaha lainnya.
- Perjan yang beralih status menjadi persero
- Perjan yang beralih status menjadi perum
- Perjan Pegadaian (sekarang telah beralih status
lagi menjadi persero)
- Perjan yang beralih status menjadi badan layanan umum
- Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita
- Perjan
Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo
- Perjan Rumah Sakit Dr.
Kariadi
- Perjan
Rumah Sakit Dr. M. Djamil
- Perjan
Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin
- Perjan
Rumah Sakit Dr. Sardjito
- Perjan
Rumah Sakit Dr. Wahidin Sudirohusodo
- Perjan Rumah Sakit
Fatmawati
- Perjan Rumah Sakit Hasan
Sadikin
- Perjan Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
- Perjan Rumah Sakit Kanker
Dharmais
- Perjan Rumah Sakit
Persahabatan
- Perjan Rumah Sakit Sanglah
- Perjan yang beralih status menjadi lembaga penyiaran publik
Isu terkait BUMN di Indonesia
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan
semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN
bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN
kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi
perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998,
pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan
tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya,
banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil
memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi
BUMN, pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan
jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat. Karena, apabila terjadi monopoli
pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak, maka dapat
dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari
tingkat harga yang cenderung meningkat.
Referensi:
Ekonomi Kelas XII, Dra. Hj. Sukiwaty,
Drs. H. Sudirman Jamal dan Drs. Slamet Sukanto
trima kasih banyak izin copas nya
BalasHapus