PENGERTIAN
1. Pengertian
Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan
penghasilan, baik berupa uang, barang mapun jasa yang digunakan untuk pemenuhan
kebutuhan hidup guna mencapai kemakmuran.
2. Pengertian
Perusahaan
Dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia menggunakan
barang dan jasa yang merupakan hasil kegiatan produksi. Kegiatan produksi yang
dilakukan secara terorganisir dengan menggunakan faktor-faktor produksi umumnya
dilakukan oleh perusahaan. Dengan demikian perusahaan diartikan sebagai bagian
teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan
menghasilkan barang-barang atau jasa.
3. Pengertian
Badan Usaha
Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada
masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum.
Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi yang terdiri dari asas
sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba
atau memberi layanan kepada masyarakat.
JENIS-JENIS BADAN USAHA
Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan
berdasarkan:
1. Berdasarkan
Lapangan Usaha
Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan
menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri,
agraris, perdagangan, dan jasa.
a. Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang
kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat
tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan
pendulangan emas atau intan.
b. Badan usaha agraris adalah badan usaha yang
kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak.
Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.
c. Badan usaha industri adalah badan usaha yang
kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk
dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry logam, kerajinan tangan,
dan sebagainya.
d. Badan usaha perdagangan adalah badan usaha
yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau
kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan
ekspor impor, dan sebagainya.
e. Badan usaha jasa adalah badan usaha yang
kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen.
Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.
2. Berdasarkan
Kepemilikan Modal
Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan
menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut.
a. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan
usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan
maupun persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas,
koperasi, dan sebagainya.
b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai
hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.
c. Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang
modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero
di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki
pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh
lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.
d. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan
usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank
Jabar, dan PDAM.
3. Berdasarkan
Jumlah Pekerja
Jenis badan usaha berdasarkan jumlah pekerjanya dibedakan
menjadi:
a. Badan usaha kecil adalah badan usaha yang
mempekerjakan kurang dari 6 orang pekerja.
b. Badan usaha sedang adalah badan usaha yang mempekerjakan
lebih dari 5 orang pekerja dan kurang dari 51 orang pekerja.
c. Badan usaha besar adalah badan usaha yang
mempekerjan lebih dari 50 orang pekerja.
4. Berdasarkan
Bentuk Hukum
Pengelompokan badan usaha menurut bentuk hukum atau yuridis
berkaitan dengan tanggung jawab pemilik badan usaha tersebut terhadap kewajiban
atau utang-utang badan usaha. Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha di
Indonesia dikelompok menjadi 5 macam, yaitu badan usaha perseorangan (Po),
firma (Fa), persekutuan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan Koperasi.
a. Badan Usaha Perseorangan adalah perusahaan
yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh
perseorangan.
b. Firma adalah badan usaha yang didirikan dua
orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama.
Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab
penuh terhadap hutang perusahaan.
c. Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang
terdiri dari satu atau beberapa sekutu komanditer. Sekutu komanditer adalah
sekutu yang hanya menyerahkan atau menyertakan modal, dan tidak turut campur
dalam pengelolaan perusahaan. Pada CV dikenal dua macam sekutu yaitu: Sekutu
aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif
mengelola jalannya usaha. Sekutu pasif atau sekutu
komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak terlibat
dalam pengelolaan usaha.
d.
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua
orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik
saham disebut juga persero, yang memiliki tanggung jawab terbatas terhadap
perusahaan. Tanggung jawab terbatas artinya bertanggungjawab sebatas modal yang
disetor (saham yang dimiliki). Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal
tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat
diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar saham sesuai dengan
besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham memperoleh pembagian
keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
e. Koperasi: Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal
1, koperasi diartikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Konsep koperasi dapat ditarik beberapa konsep pokok,
yaitu:
- Koperasi merupakan badan usaha
- Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan
badan hukum-badan hukum koperasi (koperasi sekunder)
- Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
- Berdasar atas asas kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
a. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
b. Menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat
pada umumnya.
c. Ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip Koperasi
Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan
peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi
harus bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
4. Jenis Koperasi
Koperasi Indonesia dibedakan menurut lapangan
usahanya dan menurut keanggotaannya.
4.1 Menurut lapangan usahanya koperasi
dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan
usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi
sekolah.
b. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan
usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
c. Koperasi produksi, yaitu koperasi yang kegiatan
usahanya memasarkan hasil produksi para anggotanya. Contoh: Koperasi
Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d. Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan
usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha seperti melayni konsumsi,
simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya: Koperasi Unit Desa
(KUD) .
4.2 Menurut keanggotaannya,koperasi dapat
dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang
seorang atau individu.
b. Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan
sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi primer.
c. Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan
sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi pusat.
d. Koperasi Induk, yaitu koperasi yang beranggotakan
sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan.
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan
merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara.
Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan
lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya.Dalam
praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi:
a. Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
b. Lembaga
Keuangan Non-Bank. Adapun
jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain
:
·
Pasar
Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksiantara pencari
dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
·
Pasar
Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
·
Koperasi
Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan
kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
·
Perusahaan
Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman
dengan jaminan tertentu.
·
Perusahaan
Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di
inginkan oleh nasabahnya.
·
Perusahaan
Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
·
Perusahaan
Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit
suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
·
Perusahaan
Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya
mengandung resiko tinggi.
·
Dana
Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu
perusahaan pemberi kerja.
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi.
Dalam
penggabungannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan
perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan peran
perusahaan lain. Beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :
1.
Join Venture
merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari
beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi
kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat.
2.
Trust adalah
suatu bentuk organisasi perusahaan yang didirikan untuk menghindari kerugian
masing-masing anggota dan memperbesar keuntungan perusahaan.
3.
Holding
Company adalah sebuah
perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memiliki perusahaan lain dengan
cara membeli saham-sahamnya. Bentuk semacam ini disebut Holding Company.
4.
Sindikat merupakan kerjasama antara beberapa orang
untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.
5.
Kartel
merupakan persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu
perjanjian tertentu.
Cara-Cara
Penggabungan / Penyatuan Usaha
1.
Consolidation/ Konsolidasi adalah
penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi
satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup.
2.
Merger dengan
melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
3.
Aliansi Strategi adalah kerja sama antara
dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki
untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri
sendiri-sendiri.Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan
aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk
membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator
selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan
joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4.
Akuisisi adalah pengambilalihan sebagian
saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih
menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan
dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau
jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone,
Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
PERKEMBANGAN BANK INDONESIA
Bank Indonesia (BI) atau dulunya
disebut dengan De Javasche Bank, adalah bank sentral Republik
Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal,
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung
oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini
adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan
mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu
diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif
dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk
mengedarkan uang di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan Gubernur. Sejak 2013, Agus Martowardojo menjabat sebagai Gubernur BI menggantikan Darmin Nasution
SEJARAH BERDIRINYA
BANK INDONESIA
Pada tahun 1828 De Javasche Bank didirikan
oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak
dan mengedarkan uang. Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia
menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank
sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan
sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting yang
lain dalam hubungannya dengan Pemerintah, dan melanjutkan fungsi bank komersial
yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang
Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank
sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain
tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah
sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta
memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam
sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan
tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank
Indonesia di amandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan
pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk
penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya
menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan
ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan
akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank
Indonesia.
STATUS DAN KEDUDUKAN
BANK INDONESIA
1.
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai
ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status
dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara independen dan bebas dari
campur tangan pemerintah ataupun
pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia
mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan
wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar
tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank
Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam
bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut,
undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam
struktur ketatanegaraan Republik
Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia
tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank
Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukan Bank
Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang khusus tersebut
diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai
otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
2.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan
dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang
menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
TUJUAN DAN TUGAS BANK
INDONESIA
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai
satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa,
serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan
laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin
pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan
tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai
Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai
atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang
tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
·
Menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter
·
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
·
Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia
PENGATURAN DAN
PENGAWASAN BANK INDONESIA
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi
perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin
atas kelembagaan atau kegiatan usaha
tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi
terhadap bank sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia
berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan menjunjung tinggi
prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang
perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank Indonesia juga
dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank,
memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan,
Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan
langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun
sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui
penelitian, analisis dan evaluasi
terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
OTORITAS DAN MONETER
BANK INDONESIA
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia
mempunyai wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan moneter yang tepat.
Kebijakan itu bisa berupa Open Market Operation, Discount Policy, Sanering, dan Selective Credit
SISTEM PEMBAYARAN
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank
Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan
pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN
ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust).
Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang
bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka
muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
Di sisi alat pembayaran tunai,
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan
dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang,
Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di
masyarakat baik dalam nominal yang cukup,
jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar
(clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut,
pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai
dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai
dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah,
terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki
kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan
yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru
dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang.
Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang
akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut
kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun
pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi
kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank
Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan
pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang
selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut danudara. Untuk menjamin keamanan jalur
distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun
dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang
Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan
tahun emisi tertentu
yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari
peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta
menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut
dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang
telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
DEWAN GUBERNUR BI
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini
terdiri atas seorang Gubernur sebagai
pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan
sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa
jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka
hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN DEWAN GUBERNUR
Gubernur dan
Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan
oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri,
berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan
tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG)
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan
kebijakan umum di bidangmoneter, serta
sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan
kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang bersifat prinsipil dan
strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar prinsip
musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur menetapkan
keputusan akhir.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usahadessi_ris.staff.gunadarma.ac.id
Bahan
Pelatihan Konsultan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia.
http://id.wikipedia.org/wiki/ http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar