Hubungan
antara tenaga kerja dengan manajer memiliki ketetapan tertentu, atau yang biasa
disebut dengan hukum. Hukum yang mengatur hubungan tenaga kerja dengan manajer
adalah sebagai berikut :
1. Closed Shop Agreement
Hukum
yang hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi serikat
(persatuan) dan tidak menyangkut pekerja yang belum menjadi anggota.
2. Union Shop Agreement
Hukum
yang mewajibkan para pekerja untuk menjadi anggota serikat dalam kurun waktu
tertentu sampai pada masa tertentu.
3. Open Shop Agreement
Hukum
yang memberikan kebebasan, memberikan pilihan kepada pekerja untuk menjadi
anggota serikat kerja. Jadi tidak ada suatu paksaan dan keharusan untuk menjadi
anggota perserikatan.
Terdapat
beberapa Undang-Undang yang mengatur tentang Pekerja atau Serikat Buruh,
diantaranya ialah :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT
BURUH
1. Menimbang
Bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan
pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama
dalam hukum merupakan hak setiap warga Negara
2. Mengingat
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3886 Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
3. Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT
BURUH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Serikat pekerja/serikat buruh adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan
maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai sifat bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Pasal 4
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan,
pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja/buruh dan keluarganya.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 44
Pegawai
negeri sipil mempunyai hak dan kebebasan untuk berserikat,
maaf ya, saya sudah menyisipkan dari awal saya menjadi mahasiswi Universitas Gunadarma. Sudah saya sisipkan sebagai footer, harap dilihat dengan baik sebelum berkomentar, terima kasih :)
BalasHapus