Cuteki christmas cards

Selasa, 30 Desember 2014

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960-2002)
Arti dari Lambang :

Logo Baru Koperasi Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa: “Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini.”
Pada Pasal 3 tertulis: “Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.”
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa: “Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.”

Logo Baru Koperasi Indonesia
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
1.     Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.     Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·         Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·         Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
·         Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
·         Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3.     Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
4.     Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5.     Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6.     Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi.

Referensi: http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi dengan beberapa suntingan.

Senin, 22 Desember 2014

Laporan Kunjungan Koperasi PEMK Kelurahan Lebak Bulus

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.         Latar Belakang Koperasi PEMK Kelurahan Lebak Bulus
Koperasi PEMK Kelurahan Lebak Bulus adalah Koperasi Jasa Keuangan berdiri sejak tahun 2007 dengan pola pengelolaan yang baru berdasarkan PERGUB No. 100 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan Tanggal 29 Oktober 2008, koperasi ini didirikan atas inisiatif berbagai pihak khususnya Dinas UMKMP Provinsi DKI Jakarta dan tokoh masyarakat dengan difasilitasi oleh Lurah dan Dewan Kelurahan serta pemerintah setempat dengan tujuan sebagai sarana bagi pelayanan keuangan anggota atau masyarakat kelurahan khususnya dan UMKM pada umumnya di wilayah Kelurahan Koperasi Lebak Bulus. Dengan dukungan pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Koperasi dan Lembaga Pengelola Dana bergulir semakin memantapkan pendirian koperasi ini.
1.2.         Visi dan Misi Koperasi PEMK Kelurahan Lebak Bulus
Visi:
Terwujudnya masyarakat kelurahan yang sejahtera, mandiri, adil dan berdaya.
Misi:
1.      Memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan tanpa membedakan status sosial serta jenis kelamin.
2.      Menjadi lembaga keuangan mikro sebagai lembaga yang memberikan berbagai jasa keuangan secara bisnis bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau miskin serta usaha mikro.
3.      Meningkatkan kemampuan koperasi dalam menjangkau modal dari berbagai sumber dan membangun kerjasama dengan lembaga keuangan maupun non keuangan baik nasional maupun internasional secara berkelanjutan.
4.      Mendukung perluasan kesempatan kerja dengan pengentasan kemiskinan.
5.      Memberikan bimbingan kepada anggota dan pengusaha mikro melalui penumbuhan dan pendampingan kelompok.
1.3.         Tujuan Koperasi PEMK Kelurahan Lebak Bulus
1.3.1.      Meningkatkan jumlah kelompok peminjam dan penabung menjadi 500 orang dengan sosialisasi diantara kelompok usaha dan masyarakat calon pemanfaat.
1.3.2.      Mempertahankan nasabah lama dan menambah jumlah nasabah baru dengan selalu menjadikan nasabah sebagai mitra usaha.
1.3.3.      Meningkatkan sumber-sumber dana Koperasi PEMK Kelurahan Lebak. Bulus dengan bekerjasama dengan Bank Syariah, BUMN maupun investor lainnya
1.3.4.      Menjaga keberlangsungan Koperasi PEMK Kelurahan Lebak Bulus dengan bekerja secara professional, adil, jujur dan amanah.
1.4.        

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
(RAT)
 
Struktur Organisasi


Jenis Koperasi                         : Koperasi Jasa Keuangan
Bentuk Badan Hukum             : Koperasi
Metode Operasional                : Koperasi Bagi Hasil
Nama Koperasi                       : Koperasi Jasa Keuangan PEMK Kelurahan Lebak Bulus
Alamat                                    : Jl.Manunggal Jaya, Lebak Bulus.
Kecamatan                              : Cilandak
DT II                                       : Jakarta Selatan
Telepon                                   : (021)-91274870 / (021)-91733774
Aktivitas Bisnis                       : Simpan dan Pinjaman perorangan dan kelompok dengan sistem bagi hasil.
Ketua Pengurus                       : Drs. T. Tampubolon
Manager Koperasi                   : Ahmadun Mubarok, S.E
Pembukuan                             : Jamaludin, S.Pd
Kasir                                        : Chesi Pratama Dewi, A.Md
Unit Usaha                              : Unit Pelayanan Jasa Keuangan
Jumlah Pendiri Koperasi         : 22 orang
Jumlah Staff                            : 4 orang; 1 Manager, 1 Akuntan, 1 Kasir, dan 1 Pendamping UMI.
1.5.         Aspek Legal Koperasi PEMK Kelurahan Lebak Bulus


1.6.         Profil Program Koperasi PEMK Kelurahan Lebak Bulus



BAB II
PELAYANAN KEUANGAN
2.1.         Analisa Pelayanan Keuangan yang dilaksanakan
2.1.1.      Faktor-faktor penting dalam pelayanan keuangan di Koperasi PEMK Kelurahan Lebak Bulus dapat digambarkan melalui kekuatan-kekuatan dan kesempatan-kesempatan berikut ini;
a.       Lokasi kantor berada di tempat yang strategis, yaitu di dekat kantor kelurahan.
b.      Pengurus dan manajemen memiliki komitmen yang kuat untuk membangun dan menjaga kelangsungan kelembagaan.
c.       Hubungan yang baik antara pengawas, pengurus dan pengelola atau manajemen.
d.      Memiliki nasabah yang loyal dan ikut serta dalam mendorong kemajuan Koperasi PEMK Kelurahan Lebak Bulus (data calon nasabah/pengajuan usulan)
e.       Mendapatkan kepercayaan dari anggota, masyarakat dan lembaga lainnya.
f.       Koperasi PEMK merupakan lembaga otonom dan dapat melaksanakan semua program keuangan mikro.
g.      Pengurus dan pengelola dapat menerjemahkan visi dan misi lembaga dengan baik dan dapat memahami sejarah keberadaan lembaga.
h.      Mampu melaksanakan pelayanan kredit mikro.
i.        Mampu melaksanakan ekspansi pembiayaan dan pengembangan usaha dari waktu ke waktu diantaranya penghimpunan dana pihak ketiga.
2.1.2.      Faktor yang merupakan titik lemah lembaga ini dalam upaya peningkatan kapasitasnya adalah;
a.       SDM Koperasi PEMK Kelurahan Lebak Bulus masih perlu ditingkatkan baik kualitas maupun kuantitasnya.
b.      Sarana dan prasarana operasional lembaga masih perlu dilengkapi seperti fasilitas kendaraan operasional, komputer yang belum memadai, berkas surat dan sejenisnya, serta perlengkapan kearsipan/filling dan brankas.
c.       Jumlah modal lembaga yang perlu terus ditingkatkan.
d.      Pemahaman masyarakat terhadap PPMK sebagai dana hibah sehingga PEMK dijadikan persamaan dari PPMK oleh sebagian masyarakat sehingga nasabah ada yang menunggak dalam cicilan setiap bulannya.
2.1.3.      Analisa SWOT Koperasi PEMK Kelurahan Lebak Bulus



2.2.         Jenis Pelayanan Keuangan dan Jasa
2.2.1.      Pelayanan Penyaluran Dana
Pelayanan Pinjaman Kelompok
Pelayanan Pinjaman Individu
Penyaluran dana dengan metode bagi hasil.
Kredit dengan metode bagi hasil sistem bagi hasil.
Tanpa agunan/jaminan.
Tanpa agunan/jaminan.
Nominal pembiayaan antara Rp 5.000.000 s.d Rp 15.000.000
Nominal penyaluran Rp 1.000.000 s.d Rp 5.000.000
Jumlah peminjam yang terlayani 150-500 orang.
Jumlah nasabah yang terlayani berkisar antara 100-150 orang.
Terdiri atas 30-100 kelompok.
Sasaran kredit laki-laki dan perempuan pelaku usaha kecil dan mikro.
Anggota merupakan pelaku usaha mikro, kecil.
Maksimal jangka waktu kredit 10-12 bulan.
Jangka waktu peminjaman antara 24 bulan.
Angsuran setiap bulan.
Bagi hasil equivalen sama dengan 24% per tahun.
Bagi hasil pinjaman antara 6-12% per bulan.
2.2.2.      Pelayanan Penghimpunan Dana
Produk tabungan masih belum menjadi produk utama. Saat ini belum terdapat nasabah tabungan. Kondisi ini disebabkan karena terbatasnya tenaga lapangan yang ada dan belum tersedianya standar operasional prosedur produk tersebut. Namun demikian, pada awal tahun 2010 produk tabungan akan menjadi salah satu produk dengan perhatian yang sama dengan produk pembiayaan.
2.2.3.      Asuransi Mikro
Saat ini program asuransi kredit mikro belum dilaksanakan. Namun, Koperasi PEMK Kelurahan Lebak Bulus secara berkala akan menyelenggarakan program tersebut sejak tahun semester pertama tahun 2009 hingga selamanya mengikutsertakan nasabahnya dalam program asuransi kredit bekerjasama dengan lembaga asuransi pembiayaan seperti TAFAKUL Indonesia.
Berikut ini adalah tabel produk dan jasa Koperasi PEMK Kelurahan Lebak Bulus:
Produk dan Jasa Saat Ini
Jenis Produk / Jasa
Tujuan
Ciri-ciri Produk / Jasa (Fitur)
Penetapan Harga (Pricing)
Cara / Mekanisme Pemanfaatan
Uji Coba (Pilot Project)
Wilayah Operasional
Pembiayaan Kelompok
Pelayanan modal usaha untuk segmen usaha mikro.
Jumlah modal 5-15 juta rupiah, Harus berkelompok, Jangka waktu pinjaman 24 bulan, Sistem pembayaran bulanan.
Bagi hasil 25% per tahun, Biaya Administrasi Rp 20.000
Anggota membentuk kelompok, Mengikuti LWK, Pengajuan, Pertemuan Mingguan, Pencairan Dana, Angsuran.
Segmen Perdagangan.
RW 01-08 khusus pedagang dan usaha baru.
Pembiayaan Jasa
Pembayaran rekening dan pajak berjalan serta pembelian barang
1.      Jasa Pembayaran Listrik, PAM, Gas, PBB, STNK.
2.      Kredit Barang Konsumtif.
Penetapan biaya jasa langsung sebesar 25% dari tagihan.
Anggota membayar simpanan pokok dan wajib sedangkan sukarela tiap minggunya.
KOMPLEK RUSUN CILANDAK
RT 01-08
Asuransi Kredit Mikro
Jaminan keamanan bagi asset usaha mikro dan LKM KJK
Membayar premi pinjaman yang diterima, Dilakukan secara perorangan maupun kolektif, Hanya bayar sekali selama masa pinjaman.
Biaya Administrasi sebesar Rp 20.000
Diajukan oleh peserta usaha mikro melalu LKM KJK dan anggota mendapatkan kartu asuransi.
Pedagang pasar dan usaha mikro lainnya
SELURUH RW
Produk dan Jasa Ke Depan
Penghimpunan Dana (Tabungan dan Deposito)
Sebagai sumber dana lainnya
Simpanan Pokok, Wajib, Modal Penyertaan, Hibah, dan Sukarela.
Biaya Administrasi sebesar Rp 20.000
Anggota menghimpun dananya di LKM.
Anggota kelompok yang sudah terbentuk.
SELURUH RW




BAB III
RENCANA STRATEGIS
3.1.         Gambaran Anggota dan Calon Anggota
Jenis-jenis usaha anggota dan calon anggota dari Koperasi PEMK Kelurahan Lebak Bulus adalah:
3.1.1.      Jenis Usaha Pedagang Pasar
a.       Pedagang Buah
b.      Pedagang Sayuran
c.       Pedagang Sembako
d.      Pedagang Daging
e.       Pedagang Pakaian
f.       Pedagang Aksesoris Rambut dan Mainan.
3.1.2.      Jenis Usaha Home Industry
a.       Produsen Kue Jajanan Pasar
b.      Industri Mikro Kerupuk
c.       Industri Sepatu.
3.1.3.      Jenis Usaha Makanan
a.       Makanan Kaki Lima
b.      Makanan Ringan/Jajanan Pasar
c.       Makanan Tradisional
d.      Catering.
3.1.4.      Jenis Usaha Jasa
a.       Usaha Sablon
b.      Pembuatan Stempel
c.       Percetakan
d.      Voucher dan Aksesoris HP
e.       Pencucian Mobil dan Motor.
3.1.5.      Jenis Usaha Kerajinan
a.       Kerajinan Tangan
b.      Daur Ulang.
Umumnya rata-rata dana yang dibutuhkan antara Rp 1.500.000 s.d Rp 5.000.000. Anggota dengan kelompok usaha home industry memerlukan waktu lama dalam jangka waktu pinjaman yang diberikan dan modal yang diperlukan berkisar Rp 2.000.000 s.d Rp 10.000.000. Sedangkan kelompok pedagang pasar, makanan dan jasa seperti umumnya mereka memiliki aktivitas harian dengan rata-rata modal yang diperlukan antara Rp 1.500.000 s.d Rp 7.000.000.
Berikut tabel gambaran anggota dan calon anggota di Koperasi PEMK Kelurahan Lebak Bulus sebagai berikut:
No.
Jenis Usaha
Jumlah
Wilayah
Perkiraan Kebutuhan Modal
1
Pedagang Pasar
277
RW. 01 - 08
Rp 985.000.000
2
Home Industry
37
RW. 01 - 08
Rp 125.000.000
3
Jenis Usaha Makanan
265
RW. 01 - 08
Rp 825.000.000
4
Jenis Usaha Kerajinan
27
RW. 01 - 08
Rp 135.000.000
5
Jenis Usaha Jasa
276
RW. 01 - 08
Rp 980.000.000
3.2.         Peluang-Peluang Potensial
Peluang-peluang yang cukup potensial bagi perkembangan Koperasi PEMK Kelurahan Lebak Bulus ke depan adalah:
3.2.1.      Belum dikembangkannya produk tabungan dan jangkauan wilayah yang cukup luas, jika produk tabungan cukup mendapatkan perhatian serius maka akan semakin memperkuat struktur modal dan prospek usaha di masa datang.
3.2.2.      Terdapat pasar pagi dan pasar malam yang belum dilakukan pendekatan dan kerjasama, sehinggu jumlah anggota pinjaman kelompok masih terus dapat ditingkatkan sehingga mampu mempercepat proses bisnis bagi koperasi.
3.2.3.      Koperasi ini merupakan salah satu lembaga yang cukup mendapatkan kepercayaan dari pengusaha mikro dalam pengelolaan dana sehingga peluang untuk menjadi besar sangat terbuka.
3.2.4.      Lokasi Kelurahaan Lebak Bulus terdapat pusat industri kecil dan Pasar Jiung.


BAB IV
RENCANA OPERASIONAL
4.1.         Strategi Operasional Usaha Yang Akan Ditempuh
Strategi operasional bisnis yang akan ditempuh oleh Koperasi PEMK Kelurahan Lebak Bulus sebagai berikut:
4.1.1.      Memperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat khususnya akses bagi pelaku usaha mikro.
4.1.2.      Menetapkan sasaran pasar-pasar mikro yang ada disekitar LKM.
4.1.3.      Membentuk kelompok-kelompok di setiap RW dengan target utama keluarga miskin yang memiliki usaha.
4.1.4.      Untuk jangka pendek, menggabungkan antara konsep bisnis dengan konsep sosial.
4.1.5.      Jangka waktu pinjaman tidak melebihi satu tahun.
4.1.6.      Memanfaatkan interaksi social antar individu di dalam masyarakat.
4.2.         Rencana Operasional dan Proyeksi Keuangan
4.2.1.      Bidang SDM
Pada akhir tahun 2009 akan dilakukan penambahan personalia manajemen dan pengembangan struktur jumlah personalia manajemen diproyeksikan sebanyak 1-2 orang. Untuk struktur koperasi pada awal pendirian dikelola oleh tiga orang dengan struktur jabatan rangkap (Manager dan Pendamping UMI), (Pembukuan dan Pemasaran), (Administrasi dan Kasir). Selanjutnya akan direncanakan untuk penambahan 1 orang bagian pembukuan dan 1 orang bagian Pendamping UMI.
4.2.2.      Bidang Keuangan
4.2.2.1.            Proyeksi Keuangan
Berikut ini adalah beberapa data proyeksi keuangan Koperasi PEMK dari penghimpunan data, sebagai berikut;




Tabel Proyeksi Penghimpunan Dana
Sumber Dana
Semester 1
Semester 2
Semester 3
Semester 4
Dana Penyertaan UPDB-PEMK
Rp 1.525.000
Rp 560.000
Rp 1.055.000
Rp 545.000
Tabungan/Simpanan
Rp 46.450
Rp 42.400
Rp 69.550
Rp 66.550
Deposito / Simpanan Berjangka
Rp 0
Rp 0
Rp 0
Rp 0
Total
Rp 1.571.450
Rp 602.400
Rp 1.124.550
Rp 611.550
(dalam satuan ribuan Rupiah)1
Target penghimpunan dana terus meningkat dari tahun ke tahun sesuai dengan kebutuhan operasional lembaga. Namun demikian, besarnya dana yang diharapkan berasal dari investasi masih terlalu besar dibandingkan dengan dana-dana yang berasal dari pihak ketiga (tabungan dan deposito). Manajemen perlu meningkatkan pemasaran produk dana kepada masyarakat demi pencapaian yang lebih baik.
Tabel Rencana Penyaluran Dana dan Jumlah Anggota
Item
Semester 1
Semester 2
Semester 3
Semester 4
Total Penyaluran
Rp 1.571.450
Rp 602.400
Rp 1.124.550
Rp 611.550
Total Anggota
385 orang
525 orang
800 orang
935 orang
Rata-Rata per Anggota
Rp 4.000
Rp 1.150
Rp 1.405
Rp 654
            Rata-rata jumlah pinjaman yang diterima nasabah masih dibawah angka Rp 5.000.000. Namun demikian, jumlah dana yang diperlukan cukup besar. Tetapi, melihat perkembangan target penambahan anggota berkisar antara 5-10 % menunjukkan bahwa target operasional masih dalam batas kewajaran yang bisa dicapai.


Tabel Jumlah Anggota Per Wilayah
Wilayah (RW)
Populasi [2]
Target Anggota
01
2424 orang
97 orang
02
2839 orang
114 orang
03
3245 orang
130 orang
04
3277 orang
131 orang
05
2079 orang
83 orang
06
2397 orang
96 orang
07
2800 orang
112 orang
08
2968 orang
119 orang
Total
22.029 orang
882 orang
[2] berdasarkan data laporan kerja tahunan kelurahan LEBAK BULUS tahun 2008
4.2.2.2.            Proyek Performance Keuangan
Proyeksi Laba/Rugi
Item
Semester 1
Semester 2
Semester 3
Semester 4
Laba
Rp5.239.047,92
Rp 88.664.556,83
Rp 211.885.063,51
Rp 359.254.441,95
Rugi




NPL (Kredit Macet)





Proyeksi Pengembalian Dana UPDB-PEMK dan Bagi Hasil
Item
Semester 1
Semester 2
Semester 3
Semester 4
Pengembalian Pokok
Rp 8.750.000.000
Rp 389.791.666,67
Rp 479.791.666,67
Rp 397.500.000
Penyetoran Bagi Hasil
Rp 21.114.876,77
Rp 32.986.089,00
Rp 30.954.479,72
Rp 32.004.001,14
Total
Rp 8.771.114.876,77
Rp 442.777.755,67
Rp 505.746.146,39
Rp 32.407.501,14



Proyeksi Peminjam dan Petugas Pembiayaan
Item
Semester 1
Semester 2
Semester 3
Semester 4
Peminjaman aktif
150
195
250
287
Petugas Pembiayaan
4
4
4
4
Perbandingan antara jumlah peminjam dan petugas pembiayaan cukup efektif berkisar antara 100 hingga 110 peminjam per petugas pembiayaan.

Portfolio Petugas Pembiayaan
Item
Semester 1
Semester 2
Semester 3
Semester 4
Rata-rata portpolio per petugas pembiayaan
Rp 39.286.500
Rp 150.600.000
Rp 281.137.500
Rp 152.887.500

Proyeksi Dana yang Dibutuhkan
Item
Semester 1
Semester 2
Semester 3
Semester 4
Pendapatan (A)
Total Pendapatan (laba)
Rp 71.023.882,45
Rp 153.899.165,18
Rp 196.794.199,61
Rp 241.097.860,97
Modal Koperasi
Rp 54.100.000,00
Rp 42.400.000,00
Rp 69.550.000,00
Rp 66.500.000,00
Total Tabungan & Deposito
Rp        -
Rp -
Rp -
Rp -
Total Pendapatan (A)
Rp 125.123.882,45
Rp 196.299.165,18
Rp 266.344.199,61
Rp 307.597.860,97
Pengeluaran (B)
Total Biaya Operasional
Rp 66.386.458,33
Rp 71.534.981,48
Rp 74.051.865,71
Rp 76.130.695,09
Total Biaya Pembelian Sarana Inventaris
Rp 31.320.000,00
Rp -
Rp -
Rp -
Total Penyaluran
Rp 1.525.000.000,00
Rp 560.000.000,00
Rp 1.025.000.000,00
Rp 545.000.000,00
Total Pengeluaran (B)
Rp 1.622.706.458,33
Rp 631.534.981,48
Rp 1.099.051.865,71
Rp 621.130.695,09
Selisih (B-A)
Dana yang dibutuhkan (selisih B-A)
Rp (1.497.582.575,88)
Rp (435.235.816,30)
Rp (832.707.666,10)
Rp (313.532.834,12)

4.2.3.      Bidang Sarana dan Prasarana Kerja
Sarana fisik untuk kantor yang ada sekarang terlalu sempit dan kedepannya diperlukan penyewaan kantor baru yang lebih luas. Kedepan diperlukan sarana fisik yang lengkap untuk sebuah lembaga keuangan. Ada pun yang sangat dibutuhkan adalah :
1.      Penyewaan kantor baru yang lebih luas
2.      Meja counter teller
3.      Brangkas
4.      Computer
5.      Sepeda motor
4.2.4.      Bidang budaya dan sistem kerja
a.       Kebijakan dalam sistem recruitment pegawai LKM.
b.      Pendidikan dan pelatihan yang terencana dan berkelanjutan.
c.       Penerapan bonus dan tunjangan yang jelas dan terukur.
d.      Penyediaan buku pedoman kerja sehingga diharapkan dapat dicapai standar pelayanan yang sesuai dengan misi LKM.
e.       Formasi staffing yang sesuai dengan ratio beban kerja dan strategi bisnis.
f.       Sistem pengawasan internal dan sistem pelayanan operasional maupun secara fungsional.
4.2.5.      Bidang teknologi dan alat kerja
a.       Bagian pembukuan untuk mencatat transaksi masih dengan sistem manual, kedepan akan menggunakan software sistem dengan pengembangan dan pelatihan untuk pembukuan bagian pembukuan.

b.      Bagian tabungan masih dilakukan dengan pencatatan manual dalam buku tabungan, diharapkan kedepan dapat menggunakan software passbook printer.